Senin, 02 Juli 2018

PERKEMBANGAN FIQH. BAG. II

Sementara itu di Madinah fiqih dikembangkan oleh Said bin Tsabit dan Abdullah bin Umar Bin Khattab' serta di Mekah oleh Ibnu Abbas dan para sahabatnya.
Fukhoha  kedua kota ini nantinya mempunyai metode yang sama dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, yaitu dengan berusaha untuk menentukan hukum tersebut melalui Alquran dan Sunnah mereka senantiasa mencarikan hadis dan berpegang kuat pada hadis dalam menetapkan hukum.

 Hal ini dimungkinkan untuk kedua kota tersebut karena memang di kedua kota ini hadits-hadits banyak tersebar, di samping masyarakatnya homogen, sehingga penanganan permasalahan yang timbul tidak sekompleks permasalahan yang dihadapi Ibnu Mas'ud di Irak .Cara-cara yang ditempuh oleh para sahabat di Madinah dan di Mekah inilah yang nantinya merupakan cikal bakal bagi munculnya aliran Ahlul Hadits.

Murid murid Ibnu Mas'ud, Zaid bin Tsabit Ibnu Umar dan Ibnu Abbas tersebut Nantinya juga bertebaran di kota kota lain, misalnya Said bin musayyab di Madinah, atau bin Abi Rabah di Mekah Ibrahim an-nakha'i di kufah, Hasan Basri di Basrah, makhul di Syam (suryah) dan tawus di Yaman.

Murid-murid para sahabat ini (yang dikenal dengan Tabi'in )juga mengembangkan fiqih fiqih baru sesuai dengan permasalahan yang mereka hadapi di kota tempat mereka tinggal yang satu sama lain juga berbeda.

 Dari gambaran diatas terlihat bahwa fiqih semakin berkembang sesuai dengan keadaan masyarakat yang dihadapi. Penggunaan rakyu ( akal) Pada masa ini dalam berijtihad, seperti  cara kias, istihsan' dan istislah (membetulkan) semakin luas dan mulailah terbentuk mazhab mazhab fiqih. Madzhab fiqih yang terbentuk ini mengikuti nama-nama para tabiin yang menjadi pemegang fatwa hukum di negeri tersebut.

Misalnya dalam sejarah perkembangan fiqih dikenal adanya istilah fiqih dan fiqih Ibrahim an-nakha'i. Disamping itu Fiqih juga sudah merupakan salah satu cabang ilmu yang mendapat perhatian para ulama di waktu itu, yang menjadi dasar kesempurnaan ilmu fiqih di zaman sesudahnya di tangan Imam mazhab yang empat imam Malik Imam Syafi'i Imam Hanafi dan Imam Hambali.)

Periode awal abad kedua sampai pertengahan abad ke-4 Hijriah.

Pada periode ini fiqih berkembang dengan pesat setelah pada periode sebelumnya diletakkan dasar-dasarnya oleh para tabiin.

 Periode ini ditandai dengan munculnya Imam Imam mazhab yang terdiri atas mazhab Hanafi mazhab Maliki Mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali.

Pada periode awal ini terjadi perdebatan sengit antara Ahlul hadits dan ahlur ro'yi.
Pada akhirnya pertentangan ini dapat berbeda tatkala ar rakyii dapat dianggap sebagai salah satu cara dalam mengistinbatkan berpikir melalui batasan-batasan dan kaidah-kaidah yang ditentukan oleh Allah sehingga dengan kaidah-kaidah yang mereka buat tersebut mereka terhindar dari tuduhan menetapkan hukum dengan hawa nafsu yang terlepas dari dalil syar'i.

Imam Abu Zahrah (ahli Ushul fiqih dan kalam) mengemukakan bahwa perdebatan ini tidak berlangsung lama karena para murid Imam mazhab melakukan interaksi dengan makhluk lainnya, seperti yang dilakukan oleh Imam Muhammad Bin Hasan Asy syaibani, sahabat Imam Hanafi, yang sengaja mendatangi hedzjaz untuk mempelajari kitab Al muwatta karangan Imam Malik, Imam Syafi'i menemui Imam Muhammad Bin Hasan Asy syaibani ke Irak untuk mengetahui secara jelas fiqih ahli Irak dan Imam Abu Yusuf, sahabat Imam Hanafi, berusaha untuk mencari hadis-hadis yang mendukung pendapat ahli ar ra'yi.

Oleh sebab itu terlihat banyak kitab-kitab fiqih dari kedua kelompok ini yang dipenuhi oleh hadis dan ar ra'yu.

Pada masa awal periode ini juga dilakukan pembukuan kitab-kitab fiqih yang dilakukan pada setiap mazhab, di antaranya kitab Al muwatta oleh Imam Malik, Kitab al Umm oleh Imam Syafi'i, dan kitab fiqih yang disusun oleh Muhammad Bin Hasan Asy syaibani (murid Imam Hanafi). Demikian juga halnya dengan ilmu Ushul fiqih, yang paling awal adalah buku ar-risalah karangan Imam Syafi'i.

Perkembangan-perkembangan yang ada ini juga membawa dampak yang lebih luas. fiqih tidak saja di istinbath kan dan disusun sesuai dengan kebutuhan praktis masyarakat dan sesuai dengan kehendak perkembangan zaman, tetapi juga muncul hukum fiqih yang membahas tentang berbagai kemungkinan dalam masalah masalah fiqih yang belum terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar