Jumat, 29 Juni 2018

PEMBAGIAN HIKUM FIQH.



Para ulama telah membagi hukum-hukum fiqih tersebut sebagai berikut:

 1 hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, seperti salat, puasa dan haji dinamakan dengan ibadah.
 2 hukum yang berkaitan dengan permasalahan keluarga, seperti nikah, talak, masalah keturunan dan nafkah disebut ahwal Asy-syakshiyah.
 3 hukum yang berkaitan dengan hubungan antara sesama manusia, dalam rangka memenuhi kebutuhan masing-masing, yang berkaitan dengan masalah harta dan hak-hak, disebut muamalah
4 hukum yang berkaitan dengan perbuatan tindakan pidana : disebut jinayah atau uqubah
5 hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa antara sesama manusia, dinamakan ah kalau qodo'
ilmu-fiqh
6 hukum yang mengatur hubungan antara Penguasa dan warganya: disebut Al Ahkam Al sulthaniyah atau syiasah Asy' syar 'iah .
7 hukum yang mengatur hubungan antara negara dalam keadaan perang dan damai; disebut siyar atau Al huquq ad dawliyah.
 8 hukum yang berkaitan dengan akhlak baik dan buruk disebut dengan adab.

Keseluruhan hukum yang disebutkan di atas tidak hanya mengandung makna keduniaan, tetapi juga mengandung makna keakhiratan. Artinya, nilai dari suatu hukum tidak hanya terkait dengan hukum di dunia ini, tetapi juga hukum ukhrowi, karena Islam tidak memisahkan antara dunia dan akhirat walaupun keduanya bisa dibedakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar