Rabu, 27 Juni 2018

FIDYAH


Fidyah karena tidak berpuasa

Surat Al Baqarah ayat 184 menjelaskan tentang kewajiban membayar Fidyah
yang berkaitan dengan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan puasa. Ayat tersebut berbunyi dan "wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya, jika mereka tidak berpuasa membayar Fidyah.

Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang yang mendapat kesulitan yang sangat besar Jika melakukan puasa mendapat keringanan untuk tidak berpuasa dengan syarat membayar Fidyah.

Orang orang tersebut antara lain adalah
1 Orang yang sudah sangat tua
2 Orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya
3 Perempuan hamil dan sedang menyusui jika mereka kuatir bahwa berpuasa akan menimbulkan efek negatif terhadap perkembangan dan kesehatan bayinya. Syayid Syabiq, tokoh pembaharu Islam menambahkan dengan no
4 para pekerja berat yang tidak mempunyai sumber rezeki lain kecuali dari pekerjaan yang berat tersebut. Alasan-alasan kebudayaan tersebut juga terdapat dalam beberapa surah yaitu surat al-hajj ayat  78.

Yang artinya tidak dijadikan bagi kamu dalam agama ini sesuatu yang menyulitkan. Surat Al Maidah ayat 6 yang artinya "Allah tidak tidak menyulitkan kamu. dan Surat Al Baqarah ayat 286 yang artinya "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.

Bentuk fidyah yang harus ditunaikan oleh orang-orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa ini adalah memberi makan fakir miskin setiap hari ketika ia tidak berpuasa.

Adapun tentang banyaknya makanan yang harus diberikan kepada fakir miskin itu ada perbedaan pendapat ada yang mengatakan setengah so' ( gantang) sama dengan kurang lebih 3,125 kg gandum atau kurma ada yang mengatakan satu so' atau lima per enam liter.dsb namun ada juga yang mengatakan hal ini tergantung pada kebiasaan makanan setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar