Rabu, 27 Juni 2018

FIDYAH DALAM PELAKSANAAN IBADAH HAJI.

Fidyah dalam pelaksanaan ibadah haji. Surat Al Baqarah ayat 196
menjelaskan tentang Fidyah dalam pelaksanaan ibadah haji, yakni "jika ada diantara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya( lalu ia bercukur) maka wajiblah atasnya berfidyah.

Di antara keadaan-keadaan yang mewajibkan Fidyah, sehubungan dengan ibadah haji adalah sebagai berikut :
1. Mencukur rambut dan memakai pakaian berjahit bagi laki-laki yang sedang berihram. Orang tersebut wajib membayar Fidyah dengan memilih melakukan salah satu dari tiga macam Fidyah yang sesuai dengan kemampuannya, yaitu :

1 Menyembelih seekor kambing
2.Puasa 3 hari atau
3 Memberi makan 6 orang miskin sebanyak 3 sok atau gantang kurma.

 Bentuk-bentuk dan pilihan fidyah ini, di jelaskan dalam hadist Rasulullah saw dari kaab bin Ujrah  yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dan Abu Daud . Berdasarkan ayat di atas dan hadis tersebut, puasa 3 hari sebagai fidyah tersebut dilaksanakan di Mekah.
setelah itu, ketika kembali ke kampungnya si pelaku wajib berpuasa sebanyak 7 hari lagi.

Tempat mereka di neraka

Jika pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang sedang ihram itu berbentuk hubungan badan suami istri (bersetubuh) maka, di samping ibadah haji yang bersangkutan batal, Ia juga dikenakan kafarat, yang terdiri dari memerdekakan budak. berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan orang miskin sebanyak 60 orang .
Adapun Fidyah dengan arti "penebusan dosa di akhirat" yang dilakukan oleh orang-orang munafik maupun orang-orang kafir, jelas tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Tempat mereka tetap di neraka .

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat Al Hadid ayat 15 yang artinya "maka pada hari ini tidak diterima tebusan dari kamu dan tidak pula dari orang-orang kafir. Tempat kamu ialah neraka. dia lah tempat berlindung mu. Dan dia adalah sejahat-jahat tempat kembali"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar