Jumat, 29 Juni 2018

OBYEK BAHASAN ILMU FIQH

Bidang bahasan ilmu fiqih adalah setiap perbuatan mukallaf (orang dewasa yang wajib menjalankan hukum agama). Yang terhadap perbuatannya itu ditentukan hukum apa yang harus dikenakan.

 Misalnya, jual beli, yang dilakukan nya, salat, puasa, dan pencurian yang dilakukan nya. Jika jual beli, salat, dan puasa yang dikerjakan  memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan Islam, maka pekerjaannya tersebut dikatakan sah.

 Sementara pencurian yang  berlawanan dengan kebutuhan syarak dihukumkan haram.
Dan wajib dikenakan hukuman pencurian.

 Dengan mengerjakan salat dan puasa berarti ia telah memenuhi kewajiban syrak. Dengan demikian, setiap perbuatan mukallaf yang merupakan objek fiqih mempunyai nilai hukum.

Nilai dari tindakan hukum seseorang mukallaf tersebut bisa bersifat wajib, sunnah, boleh atau mubah, makruh dan haram, yang semuanya ini dinamakan hukum taklifi ( bersifat perintah, anjuran, dan larangan yang wajib bagi setiap mukallaf) dan bisa juga dengan nilai sah. batal dan fasid (rusak), yang dikenal dengan nama hukum Wadh'i (kitab perkataan Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu hukum).
ILMU FIQH
 
Dari definisi tersebut juga dapat disimpulkan bahwa objek bahasan fiqih tersebut menyangkut hukum-hukum Amaliah, tidak termasuk bidang aqidah dengan segala cabang-cabangnya karena hal tersebut termasuk bidang bahasan ilmu lain.

Fiqih dimaksudkan agar syarak tersebut dapat diterapkan kepada para mukallaf, baik terhadap perbuatan maupun terhadap perkataan mereka. Fiqih merupakan rujukan bagi para kadi,Mufti (pemberi fatwa), dan para mukallaf untuk mengetahui hukum-hukum syar'i dari perkataan dan perbuatan yang mereka lakukan.

Sehingga para mukallaf mengetahui apa saja yang menjadi wajib baginya dan yang haram dikerjakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar