Minggu, 22 April 2018

GURU, GAJI SATU MINGGU, WAJIB DATANG SATU BULAN.

Bu guru Mariyatun lagi ngajar sebelum ngojek
Gaji Satu Minggu, Wajib datang satu bulan,
Menjadi buah simalakama itulah ungkapan yang cocok untuk profesi guru.

Guru bukanlah buruh tapi
mereka-mereka adalah profesionalisme dalam pendidikan.

Andaikan para guru mau dianggap sebagai buruh secara aturan ketenaga kerjaaan, maka gaji mereka sudah UMR, karena mereka akan bergabung dengan serikat buruh yang ada, dan secara otomatis sistem penggajian pun sesuai dengan undang-undang yang ada di ketenagakerjaan.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada Bab 10 mengatur tentang Pengupahan. Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:

a). upah minimum;
b). upah kerja lembur;
c). upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d). upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e). upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f). bentuk dan cara pembayaran upah
g). denda dan potongan upah;

h). hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
karyawan/buruh yang sedang beraktifitas
i). struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j). upah untuk pembayaran pesangon; dan
k). upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 89 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa upah minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. 

Upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

GURU MEMANG BUKAN BURUH?

Tapi karena mereka (para Guru)  memegang prinsip profesionalisme status, yaitu sebagai tenaga pendidik, maka justru gaji mereka sangat memprihatinkan.
Sarjana Pendidikan yang masa kerjanya Nol tahun, gajinya Jauh lebih kecil, jika di bandingkan  murid SMK nya yang juga baru lulus dan bekerja di perusahaan dengan masa kerja nol tahun pula.

Mereka ( para Guru) hanya digaji satu minggu tapi kerjanya wajib satu bulan
Kalau tidak hadir full satu bulan  di potong bonus kehadirannya ( itu pun kalau ada bonus kehadiran di sekolah mereka)

Siapa pencetus sistem gaji guru seperti ini, semoga mereka di ampuni Tuhan?.
Mengapa?

Sebab pencetus sistem gaji seperti itu, adalah orang yg tidak pernah mendapatkan jasa dan pelayanan guru, mereka begitu lahir tiba-tiba terus pandai dan mengerti ilmu kehidupan. sehingga mereka membuat sistem seperti itu.

Selama ini, guru di satu sisi sering didewakan, tapi dalam sisi yang lain, mereka sangat menjadi orang yang terpinggirkan.

Anehnya sistem itu berjalan cukup lama , bahkan kalau dianalogikan silsilah  dalam keturunan jawa mungkin hal itu sudah mulai : Gedebok bosok,tarangan bodhol, udhek-udehek, gantung siwur, wareng ,Canggah, buyut, putu , anak terus kita . (7 turunan Lebih) cukup lama dan berkarat bukan?

Anehnya yang kedua kali  pemerintah kita juga mengerti, dan tau tentang sistem yang demikian hebat ini.Tapi yang dilakukan malah membuat Sertifikasi,pada guru, PLPG pada guru dan beban beban lain yang mengurangi waktu guru untuk mendidik putra putri bangsa. 

Seakan akan pemerintah "belum percaya" pada Perguruan Tinggi sebagai penghasil tenaga pendidik handal.

Sehingga perlu melakukan pemberkasan portofolio, PLPG, UKG, Sertifikasi dll hanya untuk sebuah alasan supaya bisa memberi insentif beberapa guru yang jumlahnya  masih jauh dari UMR?

Lantas mengapa guru diam? karena mereka adalah orang-orang yang tulus mengabdi, ikhlas berbakti dan gemar berbagi,walaupun dirinya sendiri terkadang menderita, tak peduli. 
Benarkah demikian? ada yang iya dan ada yang tidak. Bagi mereka yang secara ekonomi backgroundnya mampu, barang kali mengajar merupakan actualisasi diri. Tapi  bagi mereka yang pas pasan sungguh ini merupakan penderitaan.

Murid nakal karena tidak tau maksud gurunya

 Mengapa menjadi penderitaan ? sebab kinginan mereka mengabdikan ilmunya dengan kenyataan yang di bawa pulang sangat bertolak belakang, sehingga bagi mereka yang  "memaksakan " diri untuk mengajar mereka harus menambah kegiatan di luar mengajar dengan berbagai kegiatan ekonomi.

Ternyata, ada diantara sekian guru ini mereka punya profesi lain untuk menutupi kebutuhan hidupnya yang benar-benar di bawah standart kehidupan seorang pendidik anaka bangsa.

Ternyata di balik kharismanya beliau menjadi pendidik, di depan kelas anak bangsa ini, mereka harus rela menjadi GUJEK,: Guru yang merangkap tukang Ojek. ( https://regional.kompas.com › News › Regional)
GULUNG :Guru merangkap jadi Pemulung( https://www.jpnn.com/news/kisah-pak-guru-honorer-nyambi-jadi-pemulung

Harusnya Murid yang telah menjadi pejabat jadi ingat

Setiap kita belum tentu jadi guru, tapi pasti setiap kita 99 % nya pernah menjadi murid

Apa yang akan di lakukan oleh murid yang baik jika guru-guru mereka mengalami hal seperti ini dalam hal gaji.? padahal mereka sudah menjadi pejabat dan ada pula yang menjadi konglomerat

Akankah kita, yang saat ini sudah menjadi orangtua murid(anak anak kita) akan tetap mencari belas kasihan guru, saat seperti kita masih menjadi murid dulu? ( membiarkan sistem penggajian guru tetap seperti data  diatas )?

Sementara kita lebih kuat ekonomi kita dari mereka, diantara murid yang ada,  kita sudah jadi pengusaha, bahkan ada yang sudah  jadi penguasa dan lain sebagainya.

Sampai kapan sang guru masih gaji satu minggu wajib datang satu bulan?


Pak J
Praktisi pendidikan smk di jawa timur


Tidak ada komentar:

Posting Komentar